Prosedur Penerbitan
- Jika naskah berasal dari hasil kegiatan penelitian satker/litbang, penulis wajib menyertakan surat pengantar kepala unit kerja (minimal Eselon II), dikecualikan bagi naskah yang diajukan oleh perorangan.
- Naskah yang diterima LIPI Press ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
- Penulis wajib mengisi dan menyerahkan formulir pengajuan naskah terbitan.
- LIPI Press tidak menerbitkan naskah laporan hasil penelitian.
- Penulis menyerahkan naskah lengkap dan rapih (logis dan sistematis) (merujuk pada syarat penyerahan naskah).
- Naskah yang akan diterbitkan LIPI Press wajib melalui proses telaah oleh pakar bidang, baik dari dalam maupun luar LIPI.
- Naskah yang memenuhi syarat untuk diterbitkan maka penulis wajib mengisi surat perjanjian penerbitan.
- Buku harus memiliki editor paling banyak tiga orang.
- Penulis wajib mengisi kelengkapan naskah (ada pada formulir pengajuan naskah terbitan).
- Naskah akan diproses jika telah memenuhi syarat dan kriteria format penyerahan naskah.
Informasi lebih lanjut, klik di sini untuk mengakses Pedoman Penerbitan Buku Ilmiah LIPI Press.
Untuk menerbitkan buku di LIPI Press, Bapak/Ibu bisa menggunakan sistem e-services publishing LIPI Press melalui link ini